Bizino

KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT PEMAKAI JASA MULTIMEDIA
DI PT. MASTER TEKNOLOGI INDONESIA (MASTERTINDO)

1. DEFENISI
Yang dimaksud dalam kontrak ini dengan :
a. PEMAKAI JASA      :      Adalah perusahaan atau pribadi yang memesan/memakai Jasa/produk atau jasa infomasi berupa web authoring
  atau Produk online di MASTERTINDO
b. MULTIMEDIA        :      Adalah tampilan informasi digital berbayar pada produk multimedia MATSERTINDO
c. MATERI/DATA       :      Adalah data yang diserahkan oleh PEMAKAI JASA kepada penyelenggara berupa teks maupun gambar akan dimuat pada produk MASTERTINDO
d. PENYELENGGARA : Adalah MASTERTINDO sebagai pihak yang menyelenggarakan pembuatan pembuatan produk atau jasa informasi pada produk MASTERTINDO.

2. JAMINAN PEMAKAI JASA MULTIMEDIA
a. Pemakai Jasa menjamin memiliki hak yang sah dan/atau berkuasa penuh atas seluruh data dan informasi yang tercantum pada halaman kontrak maupun materi/data yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini untuk dimuat dalam produk yang dimaksud dalam kontrak ini.
b. Pemakai Jasa menjamin PENYELENGGARA bebas dari segala tuntutan apapun yang timbul dalam kontrak ini dan menjamin membayar biaya pemakaian jasa dan pajak,termasuk semua biaya yang timbul akibat adanya tuntutan dimaksud.

3. PENYERAHAN MATERI/DATA
Pemakai jasa wajib menyerahkan materi/data kepada PENYELENGGARA dengan lengkap dan jelas serta member keleluasaan kepada PENYELENGGARA untuk melakukan tindakan selayaknya bilamana perlu untuk mengusahakan agar materi/data tersebut dimuat dan ditayangkan dengan benar didalam keompok usaha pada produk yang dimaksud,kecuali ditentukan lain oleh kedua belah pihak.

4. DESAIN
Semua desain produk yang telah dibuat oleh PENYELENGGARA sepenuhnya menjadi hak mutlak PENYELENGGRA, apabila PEMAKAI JASA ingin memiliki atau menggunakan desain yang dimaksud untuk kepentingan PEMAKAI JASA, maka PEMAKAI JASA harus membeli desain tersebut dari PENYELENGGARA sebesar biaya dasar pembuatan untuk sebagaimana dimaksud pada halaman depan kontrak ini.

5. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
PENYELENGGARA bertanggungjawab untuk memperbaiki produk PEMAKAI JASA,apabila PENYELENGGARA melakukan kekeliruan dan/atau kesalahan dalam pembuatan materi/data,baik terhadap yang belum ditayangkan maupun yang sudah ditayangkan.

6. MASA BERLAKUNYA KONTRAK
Kontrak ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berlaku untuk masa penayangan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak sebagaimana yang tertuang di halaman depan form kontrak order produk dan layanan ini.

7. KETENTUAN PEMBAYARAN
a. PEMAKAI JASA setuju membayar pembuatan jasa/produk sesuai dengan yang dikehendaki oleh PEMAKAI JASA sebagaimana dimaksud dihalaman depan kontrak ini dengan ketentuan pembayaran selambat lambatnya 3(tiga)hari setelah penandatanganan kontrak dan/atau selambat-lambatnya 3(hari)hari setelah jasa/produk tersebut selesai ditayangkan.
b. PEMAKAI JASA setuju membayar biya jasa/produk sebagaimana dimaksud kontrak dengan ini degan menyerahkan Cheque,Bilyet atau Transfer kepada Bank BNI KCP MEDAN TELKOM ,Acc.No: 60.6198.1668 a.n: PT.MASTER TEKNOLOGI INDONESIA atau Bank yang tercantum dalam setiap invoice atau kwintasi penagihan pihak PENYELENGGARA. Untuk setiap pembayaran oleh PEMAKAI JASA akan diberikan bukti penerimaan oleh Master Teknologi Indonesia setelah adanya clearing atau pemberitahuan nota kredit dari Bank yang dimaksud.
c. Apabila terjadi perubahan desain baik sebelum atau pada masa penayangan berlangsung yang mengakibatkan perubahan harga jasa/produk,maka keadaan tersebut akan diperhitungkan sesuai dengan harga dan ketentuan menurut perubahan terakhir.
d. Apabila PEMAKAI JASA mengundurkan diri sebelum masa penayangan berakhir,maka uang muka atau uang yang telah di bayar oleh PEMAKAI JASA sepeuhnya menjadi hak PENYELENGGARA ,dan PEMAKAI JASA wajib membayar sisa pembayaran yang belum dibayar secara prorate dengan memperhitungkan masa pembuatan/penyangan sampai dengan bats waktu pengunduran diri tersebut.
e. Bilamana PEMAKAI JASA lalali membayar biaya jasa pembuatan yang dimaksud pada kontrak ini dalam janga waktu 1(satu)minggu sejak batas waktu pelunasan pembayaran,maka PENYELENGGARA berhak mengambil tindakan hukum yang berlaku untuk dapat menagih jumlah tagihan yang belum dibayarkan kepada PENYELENGGARA.Selenjutnya PENYELENGGARA tidak akan menayangkan tampilan tersebut sampai dilunasi seluruh jumlah tagihan tersebut.

8. BIAYA PEMBATALAN
Apabila PEMAKAI JASA telah menandatagani kontrak dan kemudian membatalkan kontrak tersebut,maka PEMAKAI JASA akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% ditambah PPN 10% dari total biaya pembuatan sebagaimana yang tertera dihalaman depan kontrak ini.

9. FORCE MAJEURE
Apabila terjadi force majeure seperti: Bencana alam, pemberontakan, Hura-hura, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum dan hal-hal diluar kekuasaan kedua belah pihak yang oleh pejabat resmi dinyatakan sebagai force majeure, pihak yang terkena force majeure wajib mengumumkan melalui media massa atau memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktui 30 (tiga puluh) hari kalender sejak saat dimulainya, begitu juga saat berakhirnya dengan disertai surat keterangan dari pejabat yang berwenang, kelalaian melaksanakan kewajiban tersebut tidak diakui sebagai force majeure. Semua biaya diderita oleh salah satu pihak akibat force majeure tidak dapat dibebankan kepada pihak lainnya.

10. PERSELISIHAN DAN PENGAKHIRAN
a. Apabila terjadi perselisihan dalam kontrak ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat, maka kedua belah pihak akan menyerahkan perselisihannya kepada badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
b. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 kitab undang-undang Hukum perdata, Pemakai JAsa memberi hak penuh kepada PENYELENGGARAmenempuh jalur hukum dalam mempertahankan hak-haknya termasuk tidak terbatas hanya pada pelaksanaan kontrak ini, dan PENYELENGGARA berhak secara sepihak mengakhiri kontrak ini , tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, dan PEMAKAI JASA tetap berkewajiban untuk membayar biaya pembuatan atau biaya-biaya lain yang muncul sebelum pengakhiran ini.

11. PENUTUP
Kontrak pemakai jasa multimedia ini dibuat dengan itikad baik dan mempunyai hukum setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.